Bagaimana Hubungan Kedekatan Guru Antara Profesi-Organisasi dan Pemerintah ?

Kepala SD Negeri Mojo 03 Cluwak Pati Jawa Tengah

http://dinamikagurusd.blogspot.com 
Sebagai penyandang predikat guru harus disadari gelar profesionalisme hendaklah diletakkan benar-benar dalam lubuk hati paiing dalam peran tanggung jawab kerja keahliannya.Barangkali sekelumit ciri-ciri rumusan di bawah ini bisa membantu rekan guru sekalian dalam memahami peta kedudukan posisi guru dalam menunjang profesinya.
Ada tiga (3) hal hubungan guru dengan profesi,bidang organisasinya (PGRI) Pemerintah (Kemdiknas) serta semua yang mendukung secara moril keprofesian guru sebagai berikut :

1.Hubungan Guru dengan Profesi :

a.Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.Guru  terus menerus  meningkatkan kompetensinya.
d.Guru menjunjung  tinggi  tindakan  dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggung-jawab atas konsekuensinya.
e.Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapatyang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g.Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

2.Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya (PGRI) :

a.Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-
tugas organisasi profesi dan bertanggung-jawab atas konsekuensinya.
e.Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
n.Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3.Hubungan Guru dengan Pemerintah:

a.Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam DUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.Guru  tidak  menghindari   kewajiban  yang dibebankan oleh  pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Sumber :
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
Hasil Kongres XX PGRI di Palembang
Nomor: 006 / Kongres / XX / PGRI / 2008
Tanggal,3 Juli 2008

KODE ETIK GURU INDONESIA
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

0 Response to "Bagaimana Hubungan Kedekatan Guru Antara Profesi-Organisasi dan Pemerintah ?"

Posting Komentar

Entri Populer

100 TEMA CINTA DALAM MENGAJAR MENURUT @KALIM NURYATI Alam Antologi Puisi @Kalim Arti Mengajar Aspirasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Bahasa bangunan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) budaya Cagar Budaya Museum Nasional CPNS dan Tertinggal(SM3T) Dinas Pendidikan Direktorat Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ePUPNS Fauna Festival Budaya Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ) Flora guru Guru Non PNS Hari Besar Nasional/Internasional Hari Guru Nasional 25 November Ibu Adalah Seorang Guru Pertama Sebelum Guru Itu Sendiri Dilahirkan Ibu Nuryati Kelet IPTEK Kalim KALIM WORLD Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kemdikbud Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Kemenristek Dikti kesehatan Kesusastraan Koperasi Korpri lain-lain LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) Layanan Pendidikan TKI Lembaga Pemerintah Non kementerian ( LPNK ) Lomba Guru Berprestasi Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) Lomba PGRI Makanan MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS ) DI SEKOLAH DASAR Maritim dan Kelautan Media Pembelajaran Moral Etika P N S ( PEGAWAI NEGERI SIPIL ) Indonesia MOTIVASI SEBAGAI PENULIS DARI SEORANG GURU NAWACITA PENDIDIKAN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Palang Merah Indonesia (PMI) Patung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). PELBAGAI ARTI BELAJAR MENURUT PENDAPAT SAYA Pemberantasan Korupsi PEMBERIAN PENGHARGAAN ANUGERAH PEDULI PENDIDIKAN TAHUN 2015 Penanganan Siswa Bermasalah Penanggulangan Kemiskinan Pengalaman Peraturan Menteri Pendidikan PERBEDAAN ANTARA PENDIDIK GURU PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PGRI PNS Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan Psikologi Quotes SD N Mojo 03 Cluwak Parti SD Pembina SDM Sertifikasi Guru Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS ) Terjemahan Terluar Tesis Tunjangan Profesi Guru Uji Kompetensi Guru (UKG) Ujian Unesco