TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

OWNER http:KALIM PENGAJAR.dinamikagurusd.blogspot

http:KALIM PENGAJAR.dinamikagurusd.blogspot

A.MENYUSUN PROGRAM KERJA

1.Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4.Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.Membuat perencanaan program induksi

B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA

1.Menyusun pedoman kerja;
2.Menyusun struktur organisasi sekolah
3.Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: --melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
--memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
--melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
--melakukan pembinaan prestasi unggulan;
--melakukan pelacakan terhadap alumni;

5.Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.Mengelola sarana dan prasarana;
8.Membimbing guru pemula;
9.Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.

C. SUPERVISI DAN EVALUASI

1. Menyusun program supervisi
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1.menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
.10bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20.menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26.memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29.memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36.memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3.menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5.didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
7.pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
8.sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
9.penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
10.reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
11.bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
12.melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
13.luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
14.dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
15.meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa
16.kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
17.melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

0 Response to "TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH"

Posting Komentar

Entri Populer

100 TEMA CINTA DALAM MENGAJAR MENURUT @KALIM NURYATI Alam Antologi Puisi @Kalim Arti Mengajar Aspirasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Bahasa bangunan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) budaya Cagar Budaya Museum Nasional CPNS dan Tertinggal(SM3T) Dinas Pendidikan Direktorat Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ePUPNS Fauna Festival Budaya Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ) Flora guru Guru Non PNS Hari Besar Nasional/Internasional Hari Guru Nasional 25 November Ibu Adalah Seorang Guru Pertama Sebelum Guru Itu Sendiri Dilahirkan Ibu Nuryati Kelet IPTEK Kalim KALIM WORLD Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kemdikbud Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Kemenristek Dikti kesehatan Kesusastraan Koperasi Korpri lain-lain LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) Layanan Pendidikan TKI Lembaga Pemerintah Non kementerian ( LPNK ) Lomba Guru Berprestasi Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) Lomba PGRI Makanan MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS ) DI SEKOLAH DASAR Maritim dan Kelautan Media Pembelajaran Moral Etika P N S ( PEGAWAI NEGERI SIPIL ) Indonesia MOTIVASI SEBAGAI PENULIS DARI SEORANG GURU NAWACITA PENDIDIKAN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Palang Merah Indonesia (PMI) Patung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). PELBAGAI ARTI BELAJAR MENURUT PENDAPAT SAYA Pemberantasan Korupsi PEMBERIAN PENGHARGAAN ANUGERAH PEDULI PENDIDIKAN TAHUN 2015 Penanganan Siswa Bermasalah Penanggulangan Kemiskinan Pengalaman Peraturan Menteri Pendidikan PERBEDAAN ANTARA PENDIDIK GURU PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PGRI PNS Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan Psikologi Quotes SD N Mojo 03 Cluwak Parti SD Pembina SDM Sertifikasi Guru Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS ) Terjemahan Terluar Tesis Tunjangan Profesi Guru Uji Kompetensi Guru (UKG) Ujian Unesco