Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Kepala SD Negeri Mojo 03 Cluwak Pati Jawa Tengah

http://dinamikagurusd.co.id

Dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah meningkatkan tunjangan kinerja pergawai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Atas dasar ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:  
a. Pegawai di lingkungan BKN yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan BKN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;  
d. Pegawai di lingkungan BKN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan BKN.

e. Pegawai di lingkungan BKN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan  
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu seperti dikutip dari situs Setkab, Rabu (25/11/2015).Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Perpres ini juga menegaskan,  pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Oktober 2015 itu.
Adapun besaran tunjangan tersebut adalah sebagai berikut :


0 Response to "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara."

Posting Komentar

Entri Populer

100 TEMA CINTA DALAM MENGAJAR MENURUT @KALIM NURYATI Alam Antologi Puisi @Kalim Arti Mengajar Aspirasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Bahasa bangunan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) budaya Cagar Budaya Museum Nasional CPNS dan Tertinggal(SM3T) Dinas Pendidikan Direktorat Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ePUPNS Fauna Festival Budaya Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ) Flora guru Guru Non PNS Hari Besar Nasional/Internasional Hari Guru Nasional 25 November Ibu Adalah Seorang Guru Pertama Sebelum Guru Itu Sendiri Dilahirkan Ibu Nuryati Kelet IPTEK Kalim KALIM WORLD Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kemdikbud Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Kemenristek Dikti kesehatan Kesusastraan Koperasi Korpri lain-lain LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) Layanan Pendidikan TKI Lembaga Pemerintah Non kementerian ( LPNK ) Lomba Guru Berprestasi Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) Lomba PGRI Makanan MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS ) DI SEKOLAH DASAR Maritim dan Kelautan Media Pembelajaran Moral Etika P N S ( PEGAWAI NEGERI SIPIL ) Indonesia MOTIVASI SEBAGAI PENULIS DARI SEORANG GURU NAWACITA PENDIDIKAN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Palang Merah Indonesia (PMI) Patung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). PELBAGAI ARTI BELAJAR MENURUT PENDAPAT SAYA Pemberantasan Korupsi PEMBERIAN PENGHARGAAN ANUGERAH PEDULI PENDIDIKAN TAHUN 2015 Penanganan Siswa Bermasalah Penanggulangan Kemiskinan Pengalaman Peraturan Menteri Pendidikan PERBEDAAN ANTARA PENDIDIK GURU PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PGRI PNS Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan Psikologi Quotes SD N Mojo 03 Cluwak Parti SD Pembina SDM Sertifikasi Guru Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS ) Terjemahan Terluar Tesis Tunjangan Profesi Guru Uji Kompetensi Guru (UKG) Ujian Unesco