LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Owner http://dinamikagurusd.co.id Kepala SD Negeri Mojo 03 Dinas Pendidikan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Propinsi Jawa Tengah

http://dinamikagurusd.co.id
Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
1.Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
2.Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
3.Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
4.Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.
5.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
6.Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel dibawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN. 1
Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.Dan dapat digambarkan seperti dibawah ini.
Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti dibawah ini.
Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 Bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 Bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 Bulan setelah berhenti dari jabatan.
Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :
1.Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
2.Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
3.Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
4.Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
5.Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
6.Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

0 Response to "LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)"

Posting Komentar

Entri Populer

100 TEMA CINTA DALAM MENGAJAR MENURUT @KALIM NURYATI Alam Antologi Puisi @Kalim Arti Mengajar Aspirasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Bahasa bangunan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) budaya Cagar Budaya Museum Nasional CPNS dan Tertinggal(SM3T) Dinas Pendidikan Direktorat Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ePUPNS Fauna Festival Budaya Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ) Flora guru Guru Non PNS Hari Besar Nasional/Internasional Hari Guru Nasional 25 November Ibu Adalah Seorang Guru Pertama Sebelum Guru Itu Sendiri Dilahirkan Ibu Nuryati Kelet IPTEK Kalim KALIM WORLD Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kemdikbud Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Kemenristek Dikti kesehatan Kesusastraan Koperasi Korpri lain-lain LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) Layanan Pendidikan TKI Lembaga Pemerintah Non kementerian ( LPNK ) Lomba Guru Berprestasi Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) Lomba PGRI Makanan MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS ) DI SEKOLAH DASAR Maritim dan Kelautan Media Pembelajaran Moral Etika P N S ( PEGAWAI NEGERI SIPIL ) Indonesia MOTIVASI SEBAGAI PENULIS DARI SEORANG GURU NAWACITA PENDIDIKAN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Palang Merah Indonesia (PMI) Patung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). PELBAGAI ARTI BELAJAR MENURUT PENDAPAT SAYA Pemberantasan Korupsi PEMBERIAN PENGHARGAAN ANUGERAH PEDULI PENDIDIKAN TAHUN 2015 Penanganan Siswa Bermasalah Penanggulangan Kemiskinan Pengalaman Peraturan Menteri Pendidikan PERBEDAAN ANTARA PENDIDIK GURU PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PGRI PNS Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan Psikologi Quotes SD N Mojo 03 Cluwak Parti SD Pembina SDM Sertifikasi Guru Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS ) Terjemahan Terluar Tesis Tunjangan Profesi Guru Uji Kompetensi Guru (UKG) Ujian Unesco