Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS )

DAFTAR ISI

I. PENDAHULUAN

A. MAKSUD DAN TUJUAN
B. FUNGSI
C. RUANG LINGKUP
D. ALAMAT AKSES

II. ALUR KERJA SISTEM

A. PENDAFTARAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. DIAGRAM SOP

2. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS

B. PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

1. DIAGRAM SOP
2. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS

III. CARA PENGGUNAAN

A. PENDAFTARAN LOGIN KE SISTEM e-PUPNS
B. PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
C. LUPA NOMOR REGISTER
D. LUPA KATA KUNCI
E. CEK STATUS

I. PENDAHULUAN

A. MAKSUD DAN TUJUAN

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

B. FUNGSI

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah :
1) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2) Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan kepegawaian.
3) Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

D. ALAMAT AKSES
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat :
http://pupns.bkn.go.id

II. ALUR KERJA SISTEM

A. PENDAFTARAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIAGRAM SOP
2,MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS

1) PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.

2) PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut :

a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
3) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
4) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5) PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

3.CARA PENGGUNAAN

A. PENDAFTARAN LOGIN KE SISTEM e-PUPNS
1. Klik tombol untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS
dinamika guru arsip 1
2. Isikan Nip Baru (18 digit), kemudian klik tombol pada form registrasi akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini :
dinamika guru sd arsp 2


Kolom Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Instansi dan NIK akan menampilkan otomatis data sesuai dengan database BKN. Jika terjadi perbedaan nama Instansi, mohon untuk tidak melanjutkan proses registrasi tetapi masuk ke Sistem Helpdesk dengan menekan tombol ke untuk diubah data nama Instansi. Jika NIP Baru sudah terdaftar, maka akan muncul validasi NIP ini sudah terdaftar
3. Isi alamat email yang aktif untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran, kemudian klik tombol . Form isian akan ditampilkan seperti gambar berikut ini :








4. Isi kolom Kata Kunci minimal 8 karakter. Kemudian ulang kembali isi Kata Kunci pada kolom Konfirmasi Kata Kunci.
5. Isi kolom Nama Ibu Kandung.
6. Pilih atau masukan Pertanyaan Pengaman kemudian isilah kolom Jawaban Pertanyaan Pengaman yang sesuai.
7. Masukkan Kode Captcha yang terlihat, kemudian klik tombol . Jika kembali ke halaman sebelumnya klik tombol .
8. Jika Registrasi telah berhasil maka akan ditampilkan Form Bukti Registrasi. Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol .



Untuk mencetak bukti registrasi klik tombol . Hasil cetak form bukti registrasi seperti gambar di bawah ini :




9. Untuk kembali ke Menu Login, klik tombol

B. PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

1. Klik tombol untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS dari Menu. Form Login untuk user akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini :






2. Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada saat registrasi. Kemudian klik tombol untuk masuk ke sistem.
3. Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database SAPK





Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :
a. NIP Baru
b. Nama sesuai dengan Database BKN
c. Gelar Depan
d. Gelar Belakang
e. Tempat Lahir
f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g. Agama
h. Jenis Kelamin
i. TMT CPNS
j. TMT PNS
k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o. Kedudukan Hukum
p. Jenis Pegawai
q. Alamat
r. NIK
s. NPWP
t. Kartu Pegawai
Klik tombol [] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.


0 Response to "Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS )"

Posting Komentar

Entri Populer

100 TEMA CINTA DALAM MENGAJAR MENURUT @KALIM NURYATI Alam Antologi Puisi @Kalim Arti Mengajar Aspirasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Bahasa bangunan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) budaya Cagar Budaya Museum Nasional CPNS dan Tertinggal(SM3T) Dinas Pendidikan Direktorat Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ePUPNS Fauna Festival Budaya Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ) Flora guru Guru Non PNS Hari Besar Nasional/Internasional Hari Guru Nasional 25 November Ibu Adalah Seorang Guru Pertama Sebelum Guru Itu Sendiri Dilahirkan Ibu Nuryati Kelet IPTEK Kalim KALIM WORLD Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Kemdikbud Kemdikbud Tetapkan 70 Warisan Budaya Takbenda Indonesia Kemenristek Dikti kesehatan Kesusastraan Koperasi Korpri lain-lain LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) Layanan Pendidikan TKI Lembaga Pemerintah Non kementerian ( LPNK ) Lomba Guru Berprestasi Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) Lomba PGRI Makanan MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH ( MBS ) DI SEKOLAH DASAR Maritim dan Kelautan Media Pembelajaran Moral Etika P N S ( PEGAWAI NEGERI SIPIL ) Indonesia MOTIVASI SEBAGAI PENULIS DARI SEORANG GURU NAWACITA PENDIDIKAN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Palang Merah Indonesia (PMI) Patung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ). PELBAGAI ARTI BELAJAR MENURUT PENDAPAT SAYA Pemberantasan Korupsi PEMBERIAN PENGHARGAAN ANUGERAH PEDULI PENDIDIKAN TAHUN 2015 Penanganan Siswa Bermasalah Penanggulangan Kemiskinan Pengalaman Peraturan Menteri Pendidikan PERBEDAAN ANTARA PENDIDIK GURU PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PGRI PNS Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan Psikologi Quotes SD N Mojo 03 Cluwak Parti SD Pembina SDM Sertifikasi Guru Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik ( e-PUPNS ) Terjemahan Terluar Tesis Tunjangan Profesi Guru Uji Kompetensi Guru (UKG) Ujian Unesco